Kejari Pessel, Tahan Oknum Walinagari Terkait Penyelewengan Dana Nagari

GP News – Painan

Usai melakukan penyeledikan serta pemangilangan beberapa orang Saksi di Kantor Walinagari Koto Barapak Bayang Kecamatan Bayang, sejak tahun 2017. ” N ” oknum walinagari resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Selasa (4/7) pukul 17.00 Wib.

Sebelum resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan(27/72017- red), penyidik Kejaksaan Negeri Pessel telah turun ke Kantor Wali Nagari Koto Barapak untuk pengumpulan bukti – bukti, dugaan penyelewengan dana Nagari pada tahun 2015-2016. Dengan penyidikan perkara Nomor 01/N.3.19/fd.1/02.2017 tanggal 3 Februari 2017.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Wali Nagari Koto Barapak Bayang, pihak penyidik Kejari Pessel juga pengumpulan bukti dokumen – dokumen, surat – surat, kwitansi di kediaman ruman pribadi oknum Wali Nagari tersebut. Yang, lokasi berada dibelakang pasar koto barapak Bayang.

Penahanan oknum Wali Nagari Koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang  ” N” dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Yeni Puspita. SH melalui Kasi Pidana Khusus Yuharmen Yakub dampingi Kasi Intel Kejari Pessel      M. Miftah Winata, SH,.MH.                  bahwa selasa (3/7) sekitar pukul 17.00 Wib Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, dan keterangan beberapa saksi . Maka, Kejaksaan  Negeri Pessel resmi melakukan penahanan oknum walinagari.

” diduga ” N” telah melakukan tindak Pidana penyalagunaan penggunan anggaran Nagari tahun 2015-2016 kurang lebih Rp. 900 juta,” tegas Kasi Intel.

Dituturkan nya, ” N” resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dan telah dititipak ke Rumah Tahanan ( Rutan)  Kelas II B Painan. Dalam perkara dugan Tindak Pidana Korupsi yang telah menyebakan kekerugian Negara kurang lebih Rp. 900 juta.

Dan, ini adalah bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam penegakan Hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Kata nya.

” N” kita tahan dengan Nomor sprint Penahanan 01/N.3.19/fd.1/07/2018 tanggal 3  Juli 2018″ tegas nya.

Atas perbuatan itu, ” N” dikenakan passal 3 ,J0 9 JO Pasal 19 UU No 31 tahun 1999  dan diubah dan ditambah UU  No 20 tabun 2001 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, denda, 1 Miliar.

” dalam waktu dekat, kita segera tingkatkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi”  akhirnya.

GPM