Sidang Paripurna DPRD Pessel Ditunda,Tidak Memenuhi Kuorum Sidang

GP News – Painan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan, penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda), tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2017,  Jum’ at (8/6) ditunda.

Terlihat kosong beberapa kursi anggota DPRD Pessel, sehingga tidak terterlihat kuarom, 1/2 ditambah 1. Sehingga sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pessel, Dedi Rahmanto, wakil ketua Aprial Abas dan Herpi Damson, diketuk palu ditunda.

” Karena Anggota DPRD lebih banyak yang tidak hadir, terpaksa Rapat Paripurna tidak bisa dilanjutkan, “ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang mengatur Internal Dewan, terdapat beberapa aturan yang tidak terpenuhi dalam menyelenggarakan Rapat Paripurna.

“Karena kuorum tidak tercapai, minimal 1/2 ditambah 1, baru Rapat bisa dilanjutkan, kalau seperti ini Rapat harus ditunda dalam waktu satu jam, dan nantinya kita lihat apa hasilnya,”tuturnya.

Lebih lanjut, untuk memenuhi Kuorum, Pimpinan Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat. Dedi Rahmanto meminta Sekretaris Dewan Zulfian Afrianto menghubungi masing-masing Anggota yang tidak hadir.

“Saya minta Sekwan segera menghubungi Anggota Dewan yang tidak hadir, biar semuanya jelas dan terang, apakah Sidang bisa dilanjutkan atau tidak,”tutupnya.

Darwiadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, bahwasanya terkait dengan etika Anggota DPRD yang tidak konsisten dalam mengikuti dan menghadiri Rapat maupun Sidang Paripurna itu semestinya sudah dijalin komunikasi dengan pimpinan Fraksi dan Partai.

“Itu harus dilakukan, demi menjaga konsistensi Anggota DPRD menghadiri Rapat Paripurna, agar tidak seperti ini lagi kejadiannya, masa iya hanya 11 orang yang hadir,”ucapnya.

Sementara itu, peserta undangan Rapat Paripurna waktu itu, mendengar adanya penundaan Rapat Paripurna seperti yang disampaikan oleh pimpinan sidang itu, suasana dalam gedung Pertemuan riuh dengan suara yang terdiri dari unsur Pemda beserta jajarannya.

GPM