Jawaban Bupati Pessel Terkait Kelanjutan Pembangunan RSUD Painan

GP News – Painan

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menjawab progres kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah M. Zein Painan.

“Kalau nggak ada masalah, baru kami lanjutkan. Kalau ada, tentu harus diselesaikan dulu,” ungkap bupati saat buka bersama di rumah dinasnya, Painan, Rabu 30 Mei 2018.

Selain BPKP ( Badan Pemeriksan dan Keuangan) dan tim ahli akademisi, pemerintah daerah nantinya juga mengundang PT Sarana Multi Investasi (PIP-red) sebagai pemberi pinjaman. Selain itu, juga akan mengundang PT Waskita Karya selaku kontraktor.

“Audit bakal berlangsung hingga 45 hari ke depan dimulai hari tadi (30 Mei 2018). Audit dilakukan pada sejumlah tahapan seperti UKL-UPL hingga konstruksi jaring laba-laba yang digunakan,” sebut bupati

Menurutnya, dari pemeriksaan awal sudah ditemukan adanya kejanggalan dari konstruksi jaring laba-laba. Konstruksi yang terpasang dinilai tidak layak karena letak pondasi bangunan dibangun di atas lahan masih labil.

“Karena tidak adanya upaya persiapan lahan yang matang, sehingga rawan ambruk. Artinya menurut penemu konstruksi itu, dia (RSUD) harus dibangun di atas tanah yang sudah keras,” ujarnya.

Selain itu, menurut Hendrajoni pemerintah daerah juga meminta adanya dokumen Amdal yang jelas. Sebab, data dokumen resmi, lahan RSUD hanya 9.900 meter persegi.

“Namun pada kenyataannya, gedung baru rumah sakit itu dibangun pada lahan seluas 12.000 meter persegi. Kalau mereka mau ngerjain sesuai aturan kan cakep, udah tau salah tapi kenapa dilanjutkan. Saya nggak mau terjebak di sini,” pungkas bupati.

Gedung baru RSUD M. Zein Painan dibangun melalui pinjaman Pemkab Pessel pada PIP sebesar Rp99 miliar, berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2013, tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pada PIP.

Dari dana tersebut Rp96 miliar dipakai untuk konstruksi. Sedangkan sisanya yang sebesar Rp3 miliar digunakan sebagai biaya pengadaan peralatan kesehatan.

Saat ini progres pembangunan telah mencapai 80 persen. Namun, biaya yang diberikan pada kontraktor baru sebesar Rp32 miliar atau sekitar 30 persen.

Sedangkan sesuai kesepakatan dalam Perda, Pemkab dibebankan bunga 9,5 persen per tahun, dengan tenor pinjaman selama lima tahun atau sampai pada 2018 ini.

Kendati demikian, ia menegaskan, Pemkab Pessel belum mau membayar kekurangan pada kontraktor sebelum adanya hasil dari audit investigasi.

Bahkan, Pemkab pun telah menyurati PIP untuk melakukan penundaan pembayaran. Sebab, saat ini tengah dilakukan audit investigasi

“Saya ditagih Rp70 miliar. Tapi harus selesai dulu. Saya takut salah. Karena ini masih bermasalah,” tegas bupati.

GPK