Editiawarman: Surat Pemberhentian Melanggar Anggran Dasar Partai

Editiawarman: Surat Pemberhentian Melanggar Anggran Dasar Partai

Painan, Garis Pantai Radio–

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, Kabupaten Pesisir Selatan, Editiawarman menyayangkan beredarnya surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumbar, dapat dipastikan merupakan surat bodong karena dikeluarkan tidak sesuai prosedur partai. Surat itu beredar di akun Facebook salah seorang Kader partai itu sendiri yakni Welly Hendra, justru surat tersebut tidak sampai ditangannya. Anehnya lagi surat tersebut berbentuk surat pernyataan. Padahal, katanya, dirinya terpilih melalui Muscablub di Painan pada 3 Maret 2018 lalu, namun di tanda tangan oleh Ketua DPD Sumbar, Marzul Veri, Wakil Ketua DPD Hanura, Indra Yanni Anwar Dan Welly Hendra merupakan PLT DPC Hanura. “Pada 27 Maret 2018, muncul surat di akun Facebook Welly tentang pemberhentian diri saya, dan surat tersebut di tanda tangani oleh wakil ketua DPD Hanura, Indra Yanni, itu kan aneh.” ujarnya.

“Sampai saat ini tidak ada SK atau surat yang sah tentang pemberhentian itu, dan filenya juga tidak ada, maka itu surat bodong. Kalau pun ada suratnya, itu menyalahi prosedur,” katanya Sabtu (31/3/2018) pukul 13.00 WIB dalam jumpa pers di kantor DPC HANURA Kabupaten Pesisir Selatan.

Seyogiyanya surat pemecatan terhadap dirinya ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai.” Di DPP Hanura itu ada protapnya harus ditandatangani ketua umum dan sekjen,” katanya tegas. Meskipun demikian, kata mantan wakil bupati Pessel itu, dirinya tidak memberikan informasi kepada pihak DPD Hanura, sebeb, surat yang beredar itu adalah bodong.

Dalam keputusan Muscablub nomor :07/kep. Muscablub/Hanura/III/2018 tentang penetapan ketua terpilih, bahwa pasal 51 ayat (2) anggaran dasar, pasal 40 ayat (1) angka (3) peraturan organisasi Partai Hanura mengamanatkan bahwa Muscablub II sebagai pemegang kekuasaan tertinggi partai Hanura di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan DPC Hanura, jelas Edi.

Selanjutnya, Muscablub terlah ditetapkan dalam rapat pleno DPC Hanura Kabupaten Pessel di selenggarakan di Paian 3 Maret 2018. “Nah, dalam keputusan rapat pleno yang digelar waktu 3 Maret lalu, saya ditetapkan terpilih menjadi ketua DPC Partai Hanura, jadi surat yang beredar itu merupakan cacat aturan partai, dan ditambah melanggar anggran dasar partai Hanura yakni pasal 34 poin 4 hurup K. Yang berbunyi bahwa menetapkan dan menerbitkan surat keptusan untuk DPD dan DPC adalah DPP,” tegasnya, (MIN