Bupati Keluarkan Surat Edara, Organisasi UN-SWISSINDO Mengarah ke Penipuan

PAINAN, RP – Menyikapi atas aktivitas organisasi United Swiss Indonesia (UN-SWISSINDO) di Pesisir Selatan, maka masyarakat dihimbau untuk tidak ikut serta menjadi member atau terpengaruh dengan iming-iming menggiurkan yang sulit diterima logika.

Hal ini dilakukan agar dapat mewaspadai penipuan terhadap masyarakat Pessel sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari pemerintah setempat Nomor :225/947/KSB-Pol/2017 tentang mewaspadai penipuan.

Aktivitas UN-SWISSINDO di Pessel dibawah pimpinan Otma Yendra diketahui memberikan tiga janji, antara lain berjanji akan menerbitkan surat pembebasan beban utang (SPBU) bagi masyarakat yang memiliki utang di Bank.

Kemudian pemberian voucher M1 tiap bulan dengan nominal USS 1.200 atau sekitar Rp. 15. 600.000 dan terakhir Venus Project (Proposal pengajuan rumah bagi masayarakat yang belum memiliki rumah).

Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa organisasi UN-SWISSINDO tidak memiliki pengesahan badan hukum dari kementerian hukum dan HAM sesuai amanah pasal 12 ayat (2) undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan atau surat keterangan terdaftar (SKT) dari kementerian dalam negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai amanah pasal 16 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, program organisasi UN-SWISSINDO tidak realistis dan sulit diterima nalar hukum, karena penyaluran dana sebagaimana dijanjikan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar tidak terpengaruh dan tergiur mendaftar sebagai anggota organisasi tersebut, karena disinyalir kegiatan ini adalah salah satu modus mengarah kepada penipuan.

Kabag Kesbangpol Pessel, Dailipal kepada wartawan mengatakan, Pemkab sudah menyebar surat edaran ke setiap kecamatan hingga kenagarian.

Menurutnya, keberadaan UN-SWISSINDO di daerah pessel diketahui pada 12 Mei 2017 lalu dengan jumlah perserta lebih kurang 1000 orang.

Dalam aktivitas organisasi ditemukan berbagai kenjanggalan yang dianggap akan merugikan masyarakat, dan itu sudah mulai meresahkan.

“Sampai saat ini, masyarakat yang mendaftar lebih kurang 1000 orang, diantaranya dengan menyerahkan foto copy KTP dan pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar. Padahal legelitas organisasinya tidak jelas,”tukasnya. (*)