Pencairan Bonus Atlit Pessel Masih Simpang Siur, Masih Butuh Kejelasan

PAINAN, GP – Pencairan bonus para atlet yang telah menerima medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2016 masih simpang siur. Mekanisme terhadap pencairan dana hibah pemkab Pessel untuk KONI tersebut masih kabur.

Ketua KONI Pesisir Selatan, Welly Hendra kepada www.garispantairadio.com mengatakan, sebenarnya sesuai rencana penyerahan bonus akan diserahkan pada Januari lalu. Namun, hingga saat penyerahan bonus itu belum ada titik terangnya.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui seperti apa mekanisme yang pasti terkait pencairan bonus atlet ini, ” katar Welly Hendra saat menggelar rapat dengan semua cabang olaraga dan dinas terkait di sekretariat KONI, Senin, (10/4).

Pantauan www.Garispantairadio.com, para atlit masing-masing cabor mempertanyakan kepastian pencairan bonus atlet tersebut. Dari informasi yang ada, bahwa pencairan dana hibah tersebut lansung melalui rekening para atlit.

Sekretaris Umum KONI Pessel, Gestro Joni mengatakan, pemerintah harus menlihat dulu peruntukan dana hibah tersebut. Anggaran yang telah disediakan APBD 2017 Rp2.5 Miliar itu jelas hibah kepada KONI dengan memuat item bonus atlit dan pembinaan (pelatih).

“Sebenarnya mekanisme pencairan dana ini sudah ada dari dulu. Jika memang ini Hibah Pemkab ke KONI tentu mekanismenya KONI yang bertanggung jawab setelah diserahkan pemkab ke KONI. Jadi untuk apalagi mekanisme yang baru, ” kata dia.

Untuk diketahui, KONI Pessel mengusulkan dana bonus atlet di daerah itu sebesar Rp2,4 miliar dengan raihan 152 medali. Sesuai dengan pembagian bonus melihat berdasarkan tingkatan prestasi atlet, seperti medali emas Rp20 juta, perak Rp10 juta dan perunggu Rp5 juta.

Salah cabor sepatu roda Tosrisep juga mengatakan, perlunya transparansi terkait dana bonus tersebut. Pemerintah mesti mejelaskan apakah dana tersebut peruntukanya untuk atlet atau dana hibah KONI.

“Ini perlu dijelaskan. Jika dana hibah ini untuk atlit dan tidak untuk hibah KONI tentu harus ada Surat Keputusan dari Bupati. Selanjutnya dijelaskan pula mekanisme pencairannya, ” sebutnya. (fk/*)