Bahas Dua Ranperda, DPRD PesSel Bentuk Pansus

PAINAN, GP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (PesSel) bentuk panitia khusus (pansus) terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Dua ranperda tersebut adalah ranperda tentang pemberdayaan perempuan dan anak, dan ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio langkisau FM.

Wakil ketua DPRD PesSel Aprial Abas mengatakan, perlunya kajian mendalam terhadap aturan yang akan dibuat. Sehingga, kata dia, memberikan dampak positif terhadap pengembangan daerah.

“DPRD akan mengakaji lebihlanjut terkait dua usulan ranperda ini, dengan harapan ranperda yang dibuat bisa aplikatif dalam penerapannya,” katanya.

Dia mengatakan, ada beberapa poin yang mesti menjadi catatan oleh Pemerintah daerah terkait dua ranperda tersebut. Sebagaimana yang disampaikan dalam padangan umum beberapa fraksi di DPRD.

Sementara, Bupati PesSel Hendrajoni berharap, dua ranperda yang telah diajukan tersebut dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan bersama.

“Dengan adanya Tim Pansus DPRD bersama tim asisten pemerintahan kita berharap dua ranperda ini memberikan dampak positif pada daerah, ” pungkas bupati.

Sebelumnya, Keinginan pemerintah daerah membentuk dan menghidupkan kembali Lembaga Penyiaran Publik Lokal Langkisau FM menuai kritikan dari fraksi Golkar.

Juru bicara Fraksi golkar, Surya Nusa dalam padanganan umum fraksi tentang ranperda tersebut menilai, masih terdapat beberapa kelemahan dari tujuan pembentukan ranperda tersebut.

Seperti pada Peta jangkauan dan sistem peralatan tranmisi yang direncanakan masih sangat terabatas yakni hanya kota Painan dan sekitarnya.

“Jika ini, tentu tak akan bisa menjadi pusat informasi bagi seluruh masyarakat PesSel, ” katanya.

Selain itu, fraksi juga menyentil sola kajian terhadap implikasi yang diatur dalam peraturan daerah terhadap aspek kehidupan masyarakat dan dampaknya terhadap aspek keuangan daerah. “Ini juga belum menunjukan arah yang jelas, ” kata Surya. (fk)