Walinagari Koto Nan Tigo Dampingi Pihak Keluarga Korban Ke Mapolres Pessel

PAINAN, GP –Walinagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Yusrizal dampingi pihak keluarga dari pasien Itad (45) yang diduga meninggal akibat kelailaian pelayanan petugas Puskesmas Pasar Kuok, Batangkpas untuk melapor ke Mapolres Pessel, Senin 20 Maret 2017.

Di Malpores Pessel, Walinagari, Yusrizal terlihat datang bersama keluarga dari pasien sebanyak 5 orang dan juga didampingi oleh ketua KAN IV Kotp Hilie, sekitar pukul 10.15 WIB.

Walinagari datang ke Mapolres Pessel bersama keluarga dari pasien yang meninggal menggunakan mobil merk Avanza warna silver BA 1454 RV miliknya bersama keluarga pasien.

“Saya datang mendampingi warga saya hendak melaporkan tentang duka yang telah dialami mereka. Saya juga didampingi oleh Ketua KAN IV Koto Hilie yang merasa prihatin dengan kejadian yang menimpah pihak keluarga korban, “ujar wali kepada awak media di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Pessel saat itu.

Ia mengaku, kedatangannya saat itu hanya mendampingi pihak keluarga pasien untuk menutut keadilan karena telah merasa terzalimi dengan pelayanan yang telah dilakukan oleh Petugas Puskesmas Batangkapas, pada Selasa 15 Maret 2017.

Sementara itu, Ketua KAN IV Koto Hilie, H. Zulsyafri Dt. Sampono Batuah mengaku, sangat prihatin dengan kondisi yang telah menimpah anak kemanakan. Ia berharap dengan adanya laporan dari pihak kelurga pasien itu, setidaknya ada pembenahan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di daerah itu.

“Keprihatinan saya terhadap apa yang menimpah anak kemanakan ini. Bisa diproses secara hukum, dan pelayanan yang tidak berpihak terhadap pelayanan masyarkat ini bisa dibenahi dengan bagik sesuai aturan,”tutupnya.

Namun, ia sedikit menyayangkan kedatangan mereka ke mapolres Pessel dengan maksut membuat laporan tak membuahkan hasil. Laporan mereka ditolak atas dasar kejadian itu tak ada unsur pidananya.

“Saat melapor kami diterima oleh kanit Reskrim. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut tak ada unsur pidana, sehingga tak dapat ditindak secara hukum,” kata wali membeberkan.

Lanjut wali, pada saat itu, pihak kepolisian menyarankan untuk membuat surat resmi kepada instansi terkait dan bupati. Dikarenakan kasus tersebut lebih kearah pelanggaran kode etik.

“Atas dasar itu, barulah pihak kepolisian bisa menanggapi dan melanjutkan ke proses peyidikan, apakah ada unsur pidanana atau tidak,” sebutnya.

Sementara, pantauan www.garispantairadio.com saat itu, Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Muhardi Ilyas melalui kanit reskrim Iptu Rosman menyebutkan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut. Jika nanti, menjuru pada pelanggaran hukum, barulah dilakukan proses lebih lanjut. (fy)